Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak
Di antara kasus parafilia yang dikenali, pedofilia adalah jauh lebih sering dibandingkan dengan yang lainnya. pedofilia lebih banyak terjadi pada laki-laki, tetapi tidak ada informasi yang pasti tentang prevalensinya. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual terhadap anak tidak jarang. Meskipun demikian, pedofilia sebagai salah satu bentuk perilaku seksual diperkirakan tidak secara umum terjadi.
Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa. Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak.
Berdasarkan DSM-IV, seseorang dikatakan sebagai penderita pedofilia bila :
A. Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat khayalan yang merangsang secara seksual, dorongan seksual, atau perilaku yang berulang dan kuat berupa aktivitas seksual dengan anak pre-pubertas atau anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang).
B. Khayalan, dorongan seksual atau perilaku menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
C. Orang sekurangnya berusia 16 tahun dan sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua dari anak-anak yang menjadi korban.
No comments:
Post a Comment